Indonesia Menggunakan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Dari Orde Lama Sampai Orde Baru

Saya coba share artikel Indonesia menggunakan politik bebas aktif, yang membutuhkan artikel ini silahkan di copas saja. semoga bermanfaat.

Download dalam format Word

1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbeda-beda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.
b. Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?
2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.
3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. Meningkatkan perdamaian internasional;
d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
4. Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
5. Ciri-ciri politik luar negeri Indonesia
Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: 
1) Bebas Aktif 
2) Anti kolonialisme 
3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan 
4) Demokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
(Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman â¦.yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat
6. Politik Luar Negeri pada masa orde  lama,orde baru, dan reformasi
1. Politik Luar Negeri Indonesia Masa Orde Lama 
Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno ini Indonesia terkenal mendapat sorotan tajam oleh dunia internasional. Bukan hanya keaktifannya dan juga peranannya di kancah internasional tetapi ide-ide serta kebijakan luar negerinya yang menjadi panutan beberapa negara pada saat itu. Masa orde lama merupakan titik awal bagi Indonesia dalam menyusun strategi dan kebijakan luar negerinya. Dasar politik luar negeri Indonesia digagas oleh Hatta dan beliau juga yang mengemukakan tentang gagasan pokok non-Blok. Gerakan non-Blok merupakan ide untuk tidak memihak antara blok Barat yang diwakili oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang diwakili oleh USSR. Perang ideologi anatara kedua negara tersebut merebah ke negara-negara lain termasuk ke negara di kawasan Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara pencetus non-Blok dan menjadi negara yang paling aktif dalam menyuarakan anti memihak antara kedua blok tersebut. Indonesia juga menegaskan bahwa politik luar negerinya independen (bebas) dan aktif yang hingga kini kita kenal dengan politik luar negeri bebas aktif. Indonesia merupakan salah satu negara yang berani keluar dari PBB dalam menyatakan keseriusan sikapnya. 
Namun nyatanya pada masa orde lama Indonesia tidak menerapkan sepenuhnya politik bebas aktif yang dicetuskannya. Secara jelas terlihat Indonesia pada saat itu cenderung berporos ke Timur dan dekat dengan negara-negara komunis seperti Cina dan USSR dibandingkan dengan negara-negara Barat seperti Amerika Serikat. Presiden Soekarno juga menetapkan politik luar marcusuar dimaana dibuat poros Jakarta-Peking-Phyongyang. Hal ini menyulut kontrofersi dimata dunia internasional, karena Indonesia yang awalnya menyatakan sikap sebagai negara non-Blok menjadi berpindah haluan. Hal ini membuat tidak berjalan dengan efektifnya politik luar negeri bebas aktif saat itu. 
2. Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru merupakan masa dimana Indonesia memasuki masa demokrasi Pancasila. Segala kebijakan harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sehingga tidak terjadinya penyimpangan yang terjadi dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan, termasuk kebijakan luar negeri Indonesia. Pada masa Orde Baru dimana masa kepemimpinan presiden Soeharto Indonesia mengalami kemajuan dalam sektor pembangunan dalam negeri, penguatan pertanian dan menjadi negara swasembada pangan. Dalam pengambilan keputusan luar negeri presiden Soeharto tetap menerapkan perinsip politik luar negeri bebas aktif dimana peran Indonesia dalam dunia Internasional terlihat dan juga Independen (bebas) dalam menentukan sikap. Pada masa Orde Baru pemerintah Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif secara efektif. Peranan Indonesia pada masa Orde Baru terlihat jelas dengan peran aktif dalam acara-acara tingkat dunia. Kerjasama diperluas dalam berbagai sektor terutama sektor perekonomian, Indonesia juga secara cepat memberikan tanggapan akan isu-isu yang muncul dalam dunia internasional. Politik Luar negeri Indonesia yang bebas aktif pada masa Orde Baru dapat membawa Indonesia baik di mata dunia. Namun beberapa pihak menilai bahwa pada masa presiden Soeharto yang jelas anti komunisme hubungan dengan negara-negara komunis tidak terlalu baik. Kecenderungan hubungan Indonesia pada masa Orde Baru adalah mengarah kepada negara-negara Barat yang pada masa presiden Soekarno terabaikan. 
3. Masa Reformasi
Setelah runtuhnya rezim Soeharto yang memerintah selama 32 tahun di Indonesia dengan berbagai kebijakan luar negeri yang dianggap baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta perinsip dasar politik luar negeri bebas aktif kini Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah. Rezim presiden Soeharto di paksa turun oleh mahasiswa dan kalangan yang menginginkan perubahan bagi Indonesia. Citra baik politik luar negeri dimata dunia tidak dibarengi oleh citra baik dalam politik dalam negeri. Banyaknya tindak korupsi, Kolusi dan nepotisme di dalam negeri membuat Indonesia mengalami krisis sehingga terlilit hutang luar negeri. 
Semasa reformasi pemerintah Indonesia dianggap tidak memiliki seperangkat formula kebijakan luar negeri yang tepat dan tegas dalam menunjukan citra negara Indonesia. Pemerintah semasa reformasi dari kepemimpinan Gus Dur, mMegawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono mengklaim bahwa pemerintahannya tetap menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Menelaah kembali semasa pemerintahan presiden Gus Dur, dimana Indonesia baru memasuki tahapan baru dalam pemerintahannya. Setelah menggulingkan rezim presiden Soeharto yang dianggap rezim yang diktator, Indonesia memasuki tahapan dimana Demokrasi lebih ditegakkan. Pemerintahan Gus Dur dianggap yang paling kontroversial, beliau ingin membuka hubungan diplomatik dengan Israel namun menuai begitu banyak tentangan dari dalam negeri. Politik luar negeri yang dijalankannya masih menggunakan formula lama yaitu politik luar negeri bebas aktif. Lalu beralih masa presiden Megawati, Indonesia dilanda begitu banyak tindak terorisme di dalam negeri. Sehingga fokus utama adalah memberantas tindak terorisme dalam negeri. Dalam politik luar negerinya pun terfokus bagaimana meningkatkan keamanan nasional dan juga ikut berperan aktif dalam memberantas tindak terorisme di dunia internasional. Indonesia bekerjasama dengan negera-negara di dunia terutama negara Amerika Serikat dalam memerangi tindak terorisme. 
Memasuki pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pemerintah Indonesia tetap memfokuskan respon tentang tindak terorisme. Lalu bermunculan isu-isu lain seperti isu lingkungan dan isu perekonomian. Dalam beberapa hal saat ini Indonesia dianggap memiliki peranan yang besar di kancah internasional. Namun seakan-akan pemerintah Indonesia saat ini tidak memiliki sikap yang jelas dan tegas dalam mengambil keputusan. Presiden SBY mengatakan kebijakan politik luar negerinya masih tetap mengikuti prinsip bebas aktif dan lebih kepada “Thousand friends, zero anemy”. Saat ini muncul pertanyaan, apakah masih relevan politik luar negeri yang bebas akktif diterapkan dan digunakan oleh pemerintah saat ini dengan situasi dan kondisi dunia yang jelas berbeda dengan kondisi dimana politik luar negeri ini dicetuskan? Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif masih relevan dipergunakan namun seperangkat formula kebijakan yang dikeluarkan harus tegas menunjukan sikap Indonesia bukan sebagai “Yes Man”. Politik luar negeri saat ini tidak jelas menggunakan prinsip apa dan seakan-akan hanya mengikuti prinsip aktif namun tidak independen
Peristiwa Internasional yang terjadi meletusnya perang dunia ke 2 pada tahun 1939 antara 2 blok kekuatan, yaitu Negara-negara poros dengan Negara-negara sekutu. Bagian dari pernag dunia ke 2 yang terjadi di ASIA dikenal sebagai/ dengan sebutan PerANG ASIA TIMUR RAYA, yang berada di pihak JEPANG sehingga Jepang tidak membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menguasai hamper seluruh wilayah ASIA tenggara.
 Kemudian Angkatan Perang Amerika mulai menyerang secara besar”-an kearah Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945, America menyerang(membom) kota Hiroshima dan  kemudian kembali membom di Nagasaki pada 3 hari setelah Hiroshima. Diantara kedua peristiwa tsb, Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal 8Agustus 1945. Dan akhirnya Jepang meyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus 1945. Dg menyerahnya Jepang, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan dan kesempatan ini digunakan untuk mempersiapkan. Dan pada tanggal 17 Bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai Negara yang merdeka.
Sejak saat itu muncul 2 kekuatan raksasa dunia yaitu, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sering terjadi salah pendapat di antara kedua raksasa tsb yang mengakibatkan terjadinya perang dingin. Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri dari 2 blok saja, menuntut seluruh Negara untuk memilih salah 1 dari blok tsb.
Perkembangan selanjutnya, Pemerintah RI mengalami berbagai kesulitan. Oposisi dari FDR-PKi mengusulkan agar menyikapi pertentangan AS dengan Uni Soviet tsb RI memihak kepada Uni Soviet. Untuk meyikapi usulan FDR-PKI maka  MOH HATTA memberikan ketrangannya di depan BP-KNIP tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”. Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara 2 karang yang artinya politik bebas aktif, Mendayung=upaya(aktif), Diantara 2 karang= tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang ada (bebas)”.
7. Penggagas Politik luar Negeri 
Pencetus politik luar negeri Indonesia yaitu politik bebas aktif dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta. Pemikiran Hatta dike-mukakan pada rapat Komite Nasional Indo-nesia Pusat (KNIP) di Yogyakarta tanggal 2 September 1948.
8. Dampak Politik Luar Negeri Indonesia
Sosial bidang ekonomi
o Konsumen mendapatkan barang yang lebih baik dengan harga yang bersaing 
o Para industri kecil yang belum siap akan tergusur budaya
o Makin banyaknya budaya yang masuk ke dalamnegeri 
o Budaya tradisional sedikit demi sedikit akan makin ditinggalkan politik
o Pemda berlomba-lomba mencari investor untuk menaikkan PAD
o Intervensi asing dalam pemilihan kepala pemerintahan makin terbuka


Tag : Sejarah
2 Komentar untuk "Indonesia Menggunakan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Dari Orde Lama Sampai Orde Baru"

Silahkan tinggalkan komentar Anda, terima kasih

Back To Top