Anda sedang mencari Makalah Konsep Dasar Profesionalisme ? Berikut ini adalah Konsep Dasar Profesionalisme, berikut ini makalahnya sudah lengkap dengan Kesimpulan dan daftar pustakanya,
http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber
daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina
dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui
program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Guru adalah salah
satu contoh dari sekian jenis profesi, Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun
begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima
bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu
profesi adalah tuntutan yang akhirnya mampu meningkatkan kualitas keprofesian
yang kita miliki.
B. Tujuan
– Untuk
mengetahui lebih jauh tentang profesi
– Untuk
mengetahui criteria pekerjaan sebagai profesi
– Mengetahui
lebih jauh tentang konsep dasar profesionalisme
C. Rumusan Masalah
– Apakah
profesi itu?
– Apa saja
Kriteria pekerjaan sebagai profesi?
– Bagaimana
konsep dasar profesionalisme itu?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan
lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah
diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap
profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktek.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi
oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para
anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus
untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi
para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal
yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak
hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti
kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai
mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis,
sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul
kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah
profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang
profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut
pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan
“PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan : PROFESI :
– Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
– Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
– Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
– Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
B. Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu,
kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang
profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional. Artinya
sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh
seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut
Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan
seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu
profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme
juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan
standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh
Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para
profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku
mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia
memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas
(community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk
di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide
utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun
kesadaran profesi.
Kedua, kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu
pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan
sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan
anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari
luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak
yang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat
keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat
berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan
dalam situasi khusus. Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi
(belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai
pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang
tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat, dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi
profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki.
Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik
dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang
total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini
sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari
pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi, dan yang kelima,
kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya
profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena
adanya pekerjaan tersebut.
Kelima pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk
mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut
maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau
bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara
sempurna.
PROFESIONAL :
– Orang yang
tahu akan keahlian dan keterampilannya.
– Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
– Hidup dari
situ.
– Bangga akan
pekerjaannya.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara umum
ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan
ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya
setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana
profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi
akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa
kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang
berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat
berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang
baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan
bidang kegiatan menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa
diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Kriteria Pekerjaan menjadi
sebuah profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut tentang profesi perlu diketahui
adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan
Robers Patterson dalam studi tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh
kriteria:
1. Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan menggunakan
prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat.
2. Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan
membudaya.
3. Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan
terspesialisasi.
4. Profesi harus memberikan keterangan tentang ketrampilan yang
dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5. Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman yang sudah
teruji.
6. Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7. Profesi harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan
penampilan tugas.
8. Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan
yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
9. Profesi harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain.
10. Profesi harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan
meminta anggotanya memenuhi kode etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa
suatu pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a. Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas
(pengetahuan dan keahlian).
b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan
dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian masyrakat).
c. Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status
profesional (memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan hukum dan mempunyai
persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas,
maka pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai
berikut:
1. Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode etik.
2. Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang permasalahan
perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan profesional:
a. Mengandung
unsur pengabdian
Setiap profesi
dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Setiap
orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus
benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut.
b. Mengandung
unsur idealisme
Setiap
profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan
materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada
sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan,
kebenaran meringankan beban penderitaan sesama manusia.
c. Mengandung
unsur pengembangan
Setiap bidang
profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari
pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti
atau mandek. Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang
mengalami proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi
punah dari kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh
suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1. Panggilan
hidup yang sepenuh waktu.
2. Pengetahuan
dan kecakapan atau keahlian .
3. Kebakuan
yang universal.
4. Pengabdian
5. Kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu dikatakan
sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional.
( Sardiman, 2007:164).
Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu
profesi:
1. Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan
program pendidikan yang baik.
3. Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan dan
memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya dalam
memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku .
6. Ada pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan awam) terhadap
pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi, adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional, adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
Konsep dasar
profesionalisme adalah kunci dalam suatu profesi, karena hal inilah yang
mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam menjalankan profesi yang
dimiliki.
Guru adalah
salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu menjadi
profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi
sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional karena nantinya guru’lah
yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897.
Sjafri Sairin, Membangun Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta:
Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], 2003), hal 37.
Sumardi, Pengaruh Pengalaman Terhadap Profesionalisme Serta Pengaruh
Profesionalisme Terhadap Kinerja dan Kepuasan Kerja, Tesis, Undip, 2001.
http://ahmadefendy.blogspot.com/2010/02/kriteria-profesional.html
http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf
Sumber : https://wiwikyulihaningsih.wordpress.com
Tag :
Makalah
0 Komentar untuk "Makalah Konsep Dasar Profesionalisme"
Silahkan tinggalkan komentar Anda, terima kasih