Hubungan Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis.

Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia. Keseluruhannya itu dapat dirinci pada uraian berikut ini
Alinea I
Dalam alinea  ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Jadi kemerdekaan individu diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa. Kemerdekaan tersebut merupakan suatu hak kodrat, yaitu hak yang melekat pada kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak hukum, sehingga disebut juga sebagai hak kodrat dan hak moral. Pelanggaran terhadap hak kodrat dan hak moral ini pada hakikatnya tidak sesuai  dengan peri kemanusiaan (hakikat manusia) dan peri keadilan (hakikat adil). Konsekuensinya merupakan wajib kodrat dan wajib moral bagi setiap penjajah untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa jajahannya.Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alinea II
Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap bangsa, dan kenyataannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib kodrat dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya  bangsa Indonesia untuk mementukan nasibnya sendiri atas kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu berjuang untuk mencapai tujuan kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia hampir mencapai tujuan kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudaina kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III
Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia menyatakan kemerdekannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat. Demikian pula merupakan suatu tindakan luhur dan suci, karena melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moral akan terwujudnya kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya mungkin terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusio atau merupakan sautu kesimpulan.
Alinea IV
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu 
  1. Tentang tujuan negara,Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).
  2. Tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara,Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
  3. tentang hal membentuk negara,Yang termuat dalam pernyataan “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
  4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) negara, dalam kalimat“…dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangasa, yang merupakan kepribadian bangsa, perjanjian luhur, serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila dijadikan ideologi bangsa. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan  hubungan  suatu  kesatuan  bulat,  serta hubungan  antara  Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang  erat, tidak  dapat  dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. 



Tag : IPS
0 Komentar untuk "Hubungan Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945"

Silahkan tinggalkan komentar Anda, terima kasih

Back To Top