Makalah Reformasi Hukum Islam Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN 

1.  Latar Belakang Masalah
     Dalam menghadapi perkembangan hukum Islam di Indonesia, pada mulanya pemerintah kolonial Belanda meneruskan kebijaksanaan yang telah dilaksanakan oleh VOC, mereka tidak menganggap bahwa hukum Islam adalah suatu ancaman yang harus ditakuti.  
      Dengan demikian dapat diketahui bahwa hukum Islam di Indonesia berada di tiga tempat yaitu :
1.      Tersebar dalam kitab-kitab Fiqih yang ditulis oleh para Puqaha ratusan tahun yang lalu
2.      Berada dalam peraturan perundang-undangan negara yang memuat hukum Islam
3.       Terdapat dalam berbagai keputusan hakim yang telah berbentuk yurisprudensi
              Diantara ketiga hak tersebut di atas yang paling dominan terjadi adalah kontroversi antara fiqih dengan putusan pengadilan agama. Oleh karena itu proses sosiologis peraturan perundang-undangan masih banyak kendala dan kontroversi. Meskipun pemerintah telah memberlakukan hukum Islam secara normatif tetapi kesadaran masyarakat melaksanakan isi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan agama sangat rendah.

2.   Rumusan Masalah
        Berdasarkan latar belakang tersebut ada beberapa pokok permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Mengapa terjadi pembaruan hukum Islam dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya peraturan-peraturan hukum yang menjadi hukum kewenangan peradilan agama termasuk dalam bagian pembaruan hukum  Islam ?
2.      Bagaimana pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan peradilan agama di Indonesia ? Apakah peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan peradilan agama telah berperan aktif dalam pembaruan hukum Islam ?
3.      Bagaimana peranan hakim peradilan agama dalam melaksanakan pembaruan hukum Islam di Indonesia ?
4.      Bagaimana penerimaan masyarakat Islam terhadap peraturan-peraturan hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama dan putusan-putusan peradilan agama dalam pembaruan hukum Islam ?


BAB II
PEMBAHASAN


A.  Konsep Pembaruan Hukum Islam
        Dalam literatur hukum Islam kontemporer. Kata tajdid yang diartikan sebagai pembaruan lebih tepat dipergunakan karena lebih sepadan dan komprehensip.
       Menurut Masjfuk Zuhdi kata tajdid lebih komprehensip pengertiannya sebab kata tajdid terdapat 3 unsur yang saling berhubungan, yaitu :
1.      Al-Sadah, artinya mengembalikan masalah-masalah agama terutama yang bersifat khilafiah kepada sumber ajaran agama Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2.      Al-Ibanah, artinya purifikasi atau pemurnian ajaran agama Islam dari segala macam bentuk Bid’ah dan khurafat. Serta pembebasan berpikir (liberilisasi) ajaran Islam dari panatik mazhab, aliran, ideologi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam
3.      Al-Ihya, artinya menghidupkan kembali, menggerakan, memajukan dan memperbarui pemikiran dan melaksanakan ajaran Islam.
        Masalah-masalah hukum yang perlu diperbarui (difadidkan) adalah sebagai berikut :
-          Manhaz Illahi baik tentang akidah, syariah atau ahlaq untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-Nya dan hubungan antara manusia dengan manusia.
-          Fikrah atau pemikiran dan syahsyah yang terus maju
        Bukan agama Allah yang ditadjidkan menurut hadits tetapi agama mansuia, agar mansuai tetap bertambah kokoh iman dan pengalamannya. Iman dan Islamnya yang telah usang menjadi baru kembali sesuai dengan perkembangan zaman.
      Suatu pembaruan harus mampu mengembalikan gaya Islam yang sesuai dengan bahasa masa, mengena bagi seluruh masyarakat, perlu terhadap tren zaman, mempunyai karakteristik Islam dan kepribadian masyarakat merektualisasi pemikiran, menghidupkan pembaruan dan meluruskan pemahaman adalah langkah awal pembaruan yang dicita-citakan.
       Dari beberapa pengertian tentang pembaruan sebagaimana tersebut di atas, pembaruan hukum Islam dapat diartikan sebagai upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai komptensi dan otoritas dalam mengembangkan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan modern, tidak ketinggalan zaman.

B.  Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pembaruan
        Pembaruan hukum Islam telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, berpose dengan kondisi dan situasi serta sesuai dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqih sudah tidak mampu lagi memberikan soslusi terhadap berbagai masalah.
      Menurut para pakar hukum Islam di Indonesia, pembaruan hukum Islam yang terjadi saat ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
1.      Untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan masyarakat terhadap hukum terhadap masalah yang baru terjadi itu sangat mendesak untuk diterapkan.
2.      Pengaruh globalisasi ekonomi dan IPTEK sehingga perlu ada aturan hukum yang mengaturnya, terutama masalah-masalah yang belum ada aturan hukumnya.
3.      Pengaruh reformasi dalam berbagai bidang yang memberikan peluang kepada hukum Islam untuk bahan acuan dalam membuat hukum nasional.
4.      Pengaruh pembaruan pemikiran hukum Islam yang dilaksanakan oleh para mujtahid baik tingkat internasional maupun tingkat nasional, terutama hal “yang menyangkut perkembangan Ilmu Pengetahun dan Teknologi”.
              Adanya faktor penyebab terjadinya pembaruan hukum Islam sebagaimana tersebut di atas mengakibatkan munculnya berbagai macam perubahan dalam tatanan sosial umat Islam, baik yang menyangkut ideologi, politik, sosial budaya, dan sebagainya. Faktor-faktor tersbut melahirkan sejumlah tantangan baru yang harus dijawab sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pembaruan hukum Islam. Untuk mengantisipasi masalah ini maka ijtihad tidak boleh berhenti dan harus terus menerus dilaksanakan untuk mencari solusi terhadap berbagai masalah hukum baru yang sangat diperlukan  oleh umat Islam. Hal ini penting untuk dilaksanakan karena perubahan tersebut melahirkan simbol sosial dan kultural yang secara eksplisit tidak dimiliki oleh symbol keagamaan yang telah mapan yang apabila dibiarkan akan menjauhkan umat Islam dari norma-norma agama.
              Untuk mengantisipasi faktor-faktor penyebab sebagaimana tersebut di atas, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan yaitu :
1.      Mengadakan kajian secara komprehensif terhadap seluruh tradisi alam, baik yang bersifat fenomena tradisional maupun Islam modernis dalam berbagai aspek
2.      Menggunakan kajian ilmiah kontemporer tanpa mengabaikan khazanah intelektual Islam klasik
3.      Memasukan masalah keyakinan ke dalam pertimbangan pada saat menginterprestasikan Al-Qur’an dan Al-Sunah.
4.      Mengembangkan fiqih Islam dengan cara memfungsikan kembali pembaruan baik individual maupun kolektif sehingga dapat menghasilkan materi hukum yang sesuai dengan modernisasi masyarakat Islam
5.      Menyatukan pendapat diantara madzhab-madzhab tentang berbagai masalah hukum Islam.

C.  Pernanan Ijtihad Dalam pembaruan Hukum Islam
              Secara etimologi “Ijtihad” berarti al-Thaqah yaitu tenaga, kuasa dan daya, menurut arti harfiah, ijtihad berarti mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha dengan sungguh-sungguh bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mendapat sesuatu yang diharapkan.
              Menurut pengertian secara sempit yaitu Ijtihad ialah membandingkan suatu hukum dengan hukum yang lain. Sedangkan secara luas yaitu mempergunakan segala kesanggupan untuk mngeluiarkan hukum syara dari kitabullah dan hadits. Melalui pemikiran dan penelitian yang serius.
               Ada dua hal pokok yang harus diperhatikan agar ijtihad dapat berperan dalam pembaruan hukum Islam yaitu :
1.      Pelaku pembaruan hukum Islam adalah orang yang memebuhi kualitas sebagai mujtahid
2.      Pembaruan itu dilakukan di tempat-tempat Ijtihad yang dibenarkan oleh syara
        Seorang mujtahid harus memiliki beberapa kriteria kemampuan yang telah ditetapkan antara lain :
1.      Harus mengetahui dan memahami makna ayat hukum dalam Al-Qur’an dan hadits
2.      Mengetahui bahasa Arab
3.      Mengetahui metodologi qiyas dengan baik
4.      Mengetahui kaidah-kaidah ushul dengan baik dan juga harus mengetahui dasar-dasar pemikiran yang mendasari rumus-rumus kaisah tersebut. 
              Dengan demikian peranan Ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum Islam. Pembaharuan tidak mungkin dilaksanakan tanpa ada mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannnya. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaruan hukum Islam secara benar maka hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad itu akan benar pula.

D.  Metode Ijtihad Dalam Pembaruan Hukum Islam
              Dalam waktu yang bersamaan muncul pemikiran Imam Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amar Al-Madany (93 – 179 H) beliau adalah salah satu murid dari Imam Rabi’ah Ar-Rayu seorang ahli Fiqih dari generasi Tabi’in. Imam Malik Juga melahirkan metode baru dalam kemajuan hukum Islam yang dipergunaan dalam berijtihad. Metode ijtihad yang dikembangkan adalah metode istishlah yaitu menyelesaikan segala persoalan hukum yang tidak dinyatakan secara eksplisit dalam nash dengan mengacu pada kemaslahatan umum manusia yang bertumpu pada maqasid al-syariah.
              Selain metode ijtihad yang dikembangkan kedua tokoh tersebut. Ada juga metode yang dikembangkan oleh Muhamad bin Idris Al-Syafii. Beliau adalah murid Imam Malik yang berbeda dengan gurunya dalam melakukan kajian Islam. Dalam melaksanakan Ijtihad, beliau mengguanakan hadits-hadits sejauh kriteria sebagai hadis tidak ditentukan oleh sejumlah perawai yang terlibat dalam periwayatan hadits-hadits tersebut.

E.  Konsep Pembaruan Hukum Islam Dalam Periwayatan Hadits-Hadits Tersebut.
              Langkah awal yang dilaksanakan Oleh para pembaru hukum Islam di Indonesia adalah mendobrak paham ijtihad telah tertutup dan membuka kembali kajian-kajian tentang hukum Islam dengan metode komprehensif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
              Menurut Hasby ash-Shidieqqy dalam rangka pembaruan hukum Islam di Indonesia perlu dilaksanakan metode tafiq dan secara selektif memilih pendapat mana yang cocok dengan kondisi Indonesia. Di samping itu perlu digalakan metode konmprehensif yaitu metode memperbandingkan satu pendapat dengan pendapat lain dari seluruh aliran hukum yang ada/yang penah ada. Dan memilih yang lebih dekat kepada kebenaran serta didukung oleh dalil yang kuat. Jika parahakim tidak menemukan dalil dalam kitab-kitab Fiqih terhadap suatu kasus yang sedang diperiksanya biasanya para hakim mengambil dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dalam peraturan-peraturan perundang-undangan tidak ditemukan barulah para hakim melaksanakan ijtihad untuk menetapkan suatu hukum.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN 

A.  Kesimpulan
              Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, dapat dirumuskan beberapa kesimpulan sebagai   berikut :
1.      Sebelum kedatangan penjajah Belanda ke Indonesia hukum Islam merupakan hukum positif di kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Keberadaan hukum Islam pada mulanya mendapat pengakuan dari Pemerintah Belanda, sesuai dengan teori Receptie In Complexiv” yang menyatakan bahwa hukum Islam boleh berlaku kalau sudah beradaptasi dulu dengan hukum adat.
2.      Pembaruan hukum Islam di negara-negara Islam dimulai sejak abad   ke-13 H. Negara pertama yang melakukan pembaruan hukum Islam adalah Turki Usmani dengan melakukan kodifikasi berbagai masalah hukum Islam untuk menjadi pegangan hakim dalam memutus perkara.
3.      Pembaruan hukum Islam terjadi di Indonesia yang disebabkan karena adanya perubahan kondisi, situasi tempat dan waktu.
4.       Peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan peradilan agama sudah berperan aktif dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia.
5.      Peran hakim perdilan agama dalam melaksanakan pembaruan hukum Islam cukup besar.
6.      Masyarakat Islam dapat menerima pembaruan hukum Islam. Melalui perundang-undangan maupun melalui putusan-putusan pengadilan agama. Penerimaan ini didasarkan kepada suatu kenyataan bahwa hukum Islam sebagai hasil pembaruan itu sudah sesuai dengan cita hukum dan rasa keadilan.
B. Saran
              Berdasarkan  sebagaimana yang telah diuraikan seyogianya para pemilik otoritas dalam perumusan dari penetapan hukum, baik yang bersifat keagamaan atau pemerintah hendaknya dalam merumuskan hukum itu bersifat hati-hati dan keseriusan sehingga tidak terjebak kepada penetapan hukum yang sekular dengan dalih untuk kemaslahatan umat. Apabila hendak dilakukan ijtihad terhadap suatu masalah hukum (Individual atau kolektif) hendaknya dilakukan persiapan yang sempurna, mulai dari yang tulus, motivasi yang benar, menguasai ilmu Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber hukum, menguasai ilmu ushul fiqih sebagai alat istinbat hukum dan perlu mengetahui dan menguasai ilmu pengetahuan yang terkait dengan peristiwa hukum yang akan diijtihad.

DAFTAR PUSTAKA
  
-          Nasution, Harun. Pembaruan Hukum Islam, Pemikiran dan Gerak. Jakarta ; Bulan Bintang cet-4. 1986.
-          Nasution, Lah Mudin. Pembaruan Hukum Islam Dalam Mazhab Syafii. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2001.
-          Mubarok, Jain, Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta. Ull Press. 2002.
-          Mas’adi, Gufron. A. Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Metodologi, Pembaruan Hukum Islam. Jakarta ; Raja Grafindo Persada. 1998.
Tag : Makalah
0 Komentar untuk "Makalah Reformasi Hukum Islam Di Indonesia "

Silahkan tinggalkan komentar Anda, terima kasih

Back To Top